Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menghukum pegawainya jika tertangkap masih aktif mengikuti kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Burhanuddin pun meminta jajarannya agar mengantisipasi potensi adanya deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga yang diumumkan pada 30 Desember 2020. Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Source: Koran Tempo January 07, 2021 01:30 UTC