Jaksa Agung Diminta Kaji Lagi soal Hukuman Mati - News Summed Up

Jaksa Agung Diminta Kaji Lagi soal Hukuman Mati


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, sejatinya pelaksanaan hukuman mati yang tetap akan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dipikirkan kembali. Artinya, konstitusi kita sudah melarang hukuman mati, tapi karena KUHP belum diubah, maka hukuman mati masih dipandang hukuman positif, seharusnya dipikirkan lagi lah," ujar Fickar saat ditemui seusai diskusi Polemik di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Baca juga: Pembunuh “Debt Collector” di Cianjur Terancam Hukuman MatiMenurutnya, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2014-2019, pelaksanaan hukuman mati itu justru tidak menjadi efek jera. Ia juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung yang akan tetap menerapkan hukuman mati. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.


Source: Kompas October 25, 2019 12:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */