REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menjamin proses pengadilan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas intervensi dari manapun. Meski pelimpahan berkas kasuk dugaan penistaan agama terbilang paling cepat dinyatakan P21, tapi tetap tidak ada kepentingan politik. Kader Nasdem ini meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum berjalan. Menurut Tito, pengaman maksimal perlu dilakukan pada sidang kasus penistaan agama tersebut. Baca juga, Kabareskrim: Ahok Tersangka Kasus Penistaan Agama.
Source: Republika December 06, 2016 04:27 UTC