Persidangan daring sebagai terobosan sehingga harus diatur dalam revisi KUHAP. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, menjelaskan persidangan daring memiliki sejumlah kelemahan. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (29/6). Kendati demikian, ia melihat persidangan daring merupakan salah satu terobosan baru selama pandemi Covid-19. Jaksa agung mengaku telah menginstruksikan seluruj kejaksaan di Indonesia untuk menggelar persidangan secara daring selama pandemi Covid-19.
Source: Republika June 30, 2020 01:07 UTC