Petugas KPPS melayani mahasiswa dari luar daerah DI Yogyakarta yang akan menggunakan hak suaranya saat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pilpres 2019 di TPS 43 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu, 27 April 2019. ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta yang dijatuhkan hakim kepada Ivan Valentino, pemilih yang mencekik petugas KPPS di TPS 071 Karang Bolong Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Hakim menyatakan Ivan Valentino telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Ia melakukan tindak kekerasan terhadap petugas KPPS. Terdakwa datang sebagai pemilih ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah seorang petugas KPPS dengan mencekiknya.
Source: Koran Tempo June 15, 2019 11:15 UTC