Protes dilayangkan penasihat hukum Buni Yani ketika Jaksa Penuntut Umum menampilkan barang bukti video lengkap milik Pemerintah Provinsi DKI yang berisi rekaman utuh pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu selama lebih dari 1 Jam 48 menit. Video tersebut menurut penasihat hukum Buni Yani tidak layak dijadikan barang bukti karena sudah menjadi barang bukti dalam persidangan kasus yang menjerat Ahok. Selain itu, penasihat hukum Buni Yani juga mengatakan tidak menerima laporan barang bukti video yang ditampilkan Jaksa. Baca juga: Buni Yani Sebut Andi Windo Berikan Keterangan Palsu"Barang bukti yang didapatkan ini dari perkara Ahok yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata salah satu penasihat hukum Buni Yani, Selasa siang. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim M Sapto menerima barang bukti yang akan ditampilkan Jaksa.
Source: Kompas July 25, 2017 06:20 UTC