TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, Fredrich Yunadi. Dalam tanggapannya, jaksa menyebut dalil eksepsi Fredrich hanya merupakan tumpahan isi hatinya untuk membantah dakwaan terhadapnya. Baca juga: Fredrich Yunadi Protes Karena Masih Pakai Rompi Oranye KPKJaksa Ikhsan menuturkan kelima jaksa, termasuk dirinya, berpendapat sejumlah alasan yang disampaikan Fredrich dalam eksepsinya merupakan bentuk penyangkalan atas fakta dalam surat dakwaan terhadapnya. "Dengan demikian, eksepsi yang diajukan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi," ujar jaksa Ikhsan. Baca juga: Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Fredrich Yunadi Hari IniFredrich Yunadi juga membantah mengenal nama-nama dokter dalam surat dakwaan, seperti dokter Bimanesh Sutarjo, yang juga merupakan tersangka penghalang penyidikan.
Source: Koran Tempo February 22, 2018 11:02 UTC