Jaksa: Kegaduhan karena Unggahan Buni Yani dan Ahok Ikut Pilkada - News Summed Up

Jaksa: Kegaduhan karena Unggahan Buni Yani dan Ahok Ikut Pilkada


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan mengapa Buni Yani disebut dalam pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni disebut punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip kata Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat." Jaksa menjadikan perbuatan Buni sebagai hal yang meringankan Ahok dalam perkara ini. Baca: Jaksa: Video yang Diunggah Buni Yani Meringankan AhokAhok sebelumnya didakwa dua pasal, dengan pasal primer Pasal 156a KUHP dan alternatifnya Pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.


Source: Kompas April 20, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */