Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). "Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa. Baca juga: Jaksa Nilai Klaim Pemerkosaan Kubu Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati MasyarakatMenurut jaksa, cerita pelecehan tersebut berbelit-belit. Awalnya, pihak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). "Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.
Source: Kompas January 30, 2023 11:43 UTC