PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, dibunuh dengan keji dan rencana matang. Pada sidang perdana kasus pembunuhan Abdul Gani dengan terdakwa Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, dan Kurniadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan kronologi pembunuhan Gani. JPU menyebutkan, pada 11 April 2016 Wahyudi bertemu dengan Wahyu. Untuk memancing Abdul, Wahyu menghubungi korban bahwa uang pinjaman Rp 130 juta sudah siap dan minta datang di ruang Tim Pelindung padepokan. Wahyu Wijaya, Kurniadi, Muryat, dan Rahmat Dewaji masing-masing mendapatkan Rp 50 juta.
Source: Kompas November 03, 2016 10:12 UTC