Namun, belakangan Taufik dan Sanusi berupaya memasukkan pasal penjelasan dalam draf untuk mengatur besaran nilai kontribusi tambahan. Bahkan, usulan Taufik dan Sanusi mengenai tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi 5 persen secara tegas ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keterangan Taufik yang disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tersebut dianggap tak masuk akal oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia (Taufik) dan M Sanusi yang meminta 15 persen itu diambil dari 5 persen. Jaksa kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Taufik dan adiknya M Sanusi yang juga anggota Balegda DPRD DKI Jakarta.
Source: Kompas July 21, 2016 02:30 UTC