JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. Dikutip dari Kompas.com, jaksa menyebutkan, keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan. "Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.
Source: Kompas January 16, 2023 06:07 UTC