REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. "Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica," kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam. Hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan. Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Source: Republika October 05, 2016 16:07 UTC