REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Penuntut umum menolak seluruh pledoi yang disampaikan dari penuntut hukum dan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa Maylany selanjutnya mengatakan bahwa pledoi tersebut tidak akan mengubah putusan seperti pada tuntutan yang dibacakan pada sidang ke-27. Menurut jaksa, pledoi yang disampaikan penasihat hukum Jessica yang jumlahnya mencapai 4.000 halaman tersebut berisi keterangan yang spekulatif karena penuh dengan asumsi tak berdasar serta kurangnya sumber hukum untuk menopang argumentasi penasihat hukum. "Keterangan ini juga diamini oleh penasihat hukum penasihat hukum dalam pleidoinya pada halaman 1.618 bahwa ahli Nursamran menyatakan, kandungan isi gelas lima gram per 350 mililiter," ujar Maylany.
Source: Republika October 17, 2016 14:37 UTC