JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), melalui sidang adjudikasi. Minggu (4/3/2018) malam, Bawaslu melalui putusannya membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (Baca: Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019)Putusan tersebut juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. "Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Ia berharap partainya segera diberi nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai peserta Pemilu 2019.
Source: Kompas March 05, 2018 00:33 UTC