Seperti banjir yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang, dan tol dalam kota Cawang, beberapa minggu lalu. Banjir di jalan tol tentunya merugikan banyak konsumen, mulai dari kerusakan mobil, sampai rugi waktu karena terjebak macet. Sebelumnya, David mengatakan bahwa pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di jalan tol bisa menuntut ganti rugi. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang menyebutkan, "Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol." Pertama, Badan Usaha Jalan Tol wajib memberikan kompensasi ganti rugi ketika terjadi komplain terhadap kasus banjir kemarin.
Source: Kompas March 13, 2021 04:07 UTC