Jam Kerja PNS Berkurang Jadi 6,5 Jam.. - News Summed Up

Jam Kerja PNS Berkurang Jadi 6,5 Jam..


Selain itu, melonggarkan jam kerja ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa ramadan oleh PNS dan TK2D. Perubahan jam kerja ini berdasarkan pada edaran Bupati Kutim bernomor 060/185/ORG.III tanggal 31 Mei 2016. Termasuk juga dengan jam kerja Pegawai Negri Sipil (PNS). Di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), seluruh PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim misalnya. Sekretaris BKD Masnariah, mengatakan, penetapan edaran terkait efektivitas jam kerja ini disesuaikan dengan SK Kemendagri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2016.


Source: Jawa Pos June 05, 2016 18:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */