Kini selain memperoleh label halal, resto atau pengusaha kuliner juga bisa mengantongi Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Fungsinya melengkapi Sertifikat Halal yang telah dimiliki sebelumnya. Salah satunya resto HokBen sebagai perusahaan makanan cepat saji bergaya Jepang di Indonesia menegaskan menu halal yang disajikan dengan dua sertifikat tersebut. HokBen mengantongi SJH untuk periode empat tahun dari MUI untuk seluruh gerai HokBen di Indonesia. “Ini merupakan wujud komitmen HokBen dalam menyediakan produk dengan kualitas tinggi dan memenuhi persyaratan halal dari pemerintah.
Source: Jawa Pos December 06, 2017 21:22 UTC