REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan program jaminan sosial tenaga kerja tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, apakah bekerja di perusahaan besar atau kecil. "Mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang berfungsi sebagai jaring pengaman jika mengalami risiko kerja yang berdampak pada ekonomi keluarga,” ujarnya. Karena itu, sebelumnya BPJAMSOSTEK, melalui unit kerjanya di seluruh Indonesia telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha secara door to door untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia menilai kerja sama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia menyatakan jumlah UMKM yang mencapai 65 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen sangat penting diberikan literasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Source: Republika November 04, 2020 15:45 UTC