"Jangan Berburuk Sangka Dulu pada Kasus Standard Chartered" - News Summed Up

"Jangan Berburuk Sangka Dulu pada Kasus Standard Chartered"


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta seluruh pihak untuk tidak segera berburuk sangka pada kasus yang terkait dengan nasabah Standard Chartered (Stanchart). Ini perlu dicermati tanpa berburuk sangka," kata Hendrawan kepada Republika, Ahad (8/10). Mayoritas pemilik aset tersebut diduga berasal dari Indonesia dengan jumlah transfer sebesar 1,4 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 18,9 triliun. Terkait dengan identitas nasabah tersebut yang sudah diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hendrawan pun merespons positif. Jadi tidak perlu berburuk sangka dulu," ujarnya.


Source: Republika October 08, 2017 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */