Karena itu kami mengimbau marilah kita sama-sama menggunakan media sosial (medsos) untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif, jangan saling memecah belah," ujar Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax (MIAH) Septiaji Eko Nugroho di Jakarta, Rabu (25/1). Kondisi itulah yang dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin merusak kedamaian Indonesia, dengan membuat berita hoax, baik di media massa, maupun medsos. Gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana menyikapi keberadaan media dan medsos untuk digunakan secara positif. Seperti di Jerman, sudah ada rancangan undang-undang untuk mendenda berita hoax di media sosial dengan ancaman denda Rp 7 miliar. Sejauh ini, MIAH di berbagai daerah telah melakukan deklarasi anti-hoax.
Source: Republika January 25, 2017 08:21 UTC