Tan, si bapak republik itu dipenjara di tempat yang belakangan dikenal sebagai Rumah Tahanan Militer (RTM) tersebut pada 6 Januari 1948. ’’Banyak orang-orang besar ketika itu ditahan di sini,’’ jelas penggiat sejarah Historia van Madioen (HvM) Septian Dwita Kharisma kepada Jawa Pos Radar Madiun. ’’Bandel itu artinya belum divaksin, nekat mudik, belum swab, ketika dites hasilnya positif,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi kepada Jawa Pos Radar Madiun. Digunakan sebagai Rumah Tahanan Militer (RTM) di bawah komando Polisi Tentara (PT) yang sekarang dikenal Corps Polisi Militer (CPM). Jadi, memang sebaiknya patuhi aturan untuk tidak mudik ke Madiun.
Source: Jawa Pos May 06, 2021 07:14 UTC