JawaPos.com – Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan santunan kepada para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. “Pada prinsipnya Jasa Raharja siap untuk menyerahkan santunan apabila dari musibah dimaksud mengakibatkan adanya korban, baik meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap,” terang dia kepada JawaPos.com, Minggu (10/1). “Penyerahan santunan Jasa Raharja memperhatikan hasil pencarian dan identifikasi penumpang yang dinyatakan resmi oleh pemerintah,” imbuhnya. Sebagai informasi tambahan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Jasa Raharja juga akan mengganti pengganti biaya penguburan untuk yang tidak memiliki ahli waris dengan besaran nilai Rp 4 juta tiap moda transportasi.
Source: Jawa Pos January 10, 2021 05:03 UTC