Jasa Titip akan Ditertibkan, Pemerintah Harus Lakukan Ini - News Summed Up

Jasa Titip akan Ditertibkan, Pemerintah Harus Lakukan Ini


Pungutan untuk jasa titip bertujuan menjaga industri dan produksi dalam negeri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan usaha jasa titip (jastip) akan ditertibkan karena memiliki kewajiban perpajakan. Sebab, pada dasarnya menurut Yustinus selama ini sudah ada aturan barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenai pajak. Begitupun juga menurut ekonom Institute Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai sebenarnya dari sisi penerapan pajak, jasa titip juga tetap dikenakan aturan yang sama dengan barang impor. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jastip akan ditertibkan supaya impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan.


Source: Republika May 01, 2019 22:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */