Jatam Keluhkan Pemerintah Hapus Sanksi Pidana di Omnibus Law - News Summed Up

Jatam Keluhkan Pemerintah Hapus Sanksi Pidana di Omnibus Law


Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah kecewa dengan pemerintah karena hukuman pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran perizinan akan dihapus. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, hukuman pidana akan digantikan dengan sanksi administrasi. Merah menuturkan dalam Omnibus Law, aturan alokasi lahan hutan sejumlah 30 persen seperti yang tertuang dalam Undang-undang Kehutanan akan dihapus. Pemerintah dalam Omnibus Law memang akan mempermudah perizinan pinjam kawasan hutan untuk kepentingan berusaha agar dapat menarik invetasi pada sektor panas bumi atau geothermal.


Source: Koran Tempo January 19, 2020 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */