Parapuan.co - Ada beberapa aturan pemasangan bendera merah putih untuk menyambut perayaan 17 Agustus mendatang. Aturan pemasangan bendera merah putih ini juga meliputi ukuran bendera dan tinggi tiang. Lantas apa saja aturan pemasangan bendera merah putih? Melansir dari laman Kompas.com, masyarakat diimbau untuk dapat memulai memasang bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022. Undang-undang tersebut juga mengatur tentang ukuran bendera-bendera negara seperti:Ukuran Bendera Merah PutihBaca Juga: Bareng Fandhi Achmad, Putri Handayani Siap Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Denali
Source: Kompas August 01, 2022 21:46 UTC