Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi - News Summed Up

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK. Bagi yang ingin melaporkan adanya penerimaan gratifikasi bisa mengisi formulir pelaporan melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Baca juga: Luhut Minta KPK Pelototi Setiap Mega Proyek PemerintahPelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci GOL KPK, Gratifikasi KPK.


Source: Kompas May 11, 2021 07:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */