REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, bersedia direlokasi asalkan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, mau menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau mau relokasi silakan, asal kami menerima IMB terlebih dulu," ujar pendeta di GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian kepada Republika.co.id, Ahad (2/10). Tapi, IMB ini tidak sesuai dengan yang diajukan GBKP Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah ibadah. Alasannya, yakni pertumbuhan jumlah jemaat di GBKP Pasar Minggu dan untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah. Penrad mengatakan, pada 24 Maret 2010, Majelis GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No.
Source: Republika October 02, 2016 13:52 UTC