Jerman akan Hukum Pengunggah Konten Kebencian di Internet - News Summed Up

Jerman akan Hukum Pengunggah Konten Kebencian di Internet


Hukum atau peraturan tersebut berkaitan dengan pidato dengan unsur kebencian yang diunggah di dalam platform internet pada 1 Oktober 2017 lalu. Langkah progresif Pemerintah Jerman memerangi masalah tersebut akan berbuntut penyensoran berlebihan untuk platform internet. Dilansir melalui Quartz, akhir pekan ini, undang-undang baru dari pemerintah Jerman akan memberikan sanksi bagi sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Youtube apabila memuat konten berbumbu kebencian. Kemudian bila platform tidak segera menghapus konten tersebut, maka akan masuk dalam kode kriminal sesuai dengan definisi hukum. Namun platform akan diberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan konten yang termasuk dalam kategori kebencian.


Source: Republika October 08, 2017 20:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */