"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). MA telah menolak permohonan kasasi Jessica. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Juru Bicara MA, Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2017). Lihat: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala WongsoJessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Source: Kompas June 22, 2017 00:11 UTC