Dalam hal ini JPU, terdakwa dan majelis hakim sendiri. Ia mengatakan, ketua dan institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. "Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu," katanya. Sebaliknya polri kita harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen.
Source: Republika April 07, 2017 04:56 UTC