JawaPos.com – Kebijakan penerapan PPKM level 4 yang akan berakhir hari ini membuat seluruh pusat perbelanjaan di wilayah level 4 terpaksa tutup. Namun, pada saat diizinkan beroperasi kembali, beberapa mal di kawasan DKI Jakarta mewajibkan penunjukan sertifikat vaksin kepada setiap pengunjung. Dalam penerapannya, pengecekan sertifikat vaksin akan dilakukan secara manual oleh petugas yang berjaga. “Harus menunjukan sertifikat vaksin yang nanti akan di cek di masing-masing lobi,” tuturnya. Setelah level PPKM diturunkan dan mal dapat beroperasi, maka pengunjung diatas usia 12 tahun wajib menujukan sertifikat vaksin.
Source: Jawa Pos August 09, 2021 06:33 UTC