Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan - News Summed Up

Jika Dakwaan Terbukti, Harusnya Tuntutan Memberatkan Bukan Malah Meringankan


"Seharusnya tuntutan itu jaksa harusnya mempertimbangkan (tuntutan) apakah terdakwa itu menyesali perbuatannya atau tidak," ujarnya pada Republika.co.id, Kamis (20/4). Mudzakir menilai, jika memang akan meringankan tuntutan, seharusnya ada faktor-faktor meringankan yang menjadi pertimbangan. Faktor-faktor meringankan tersebut, kata dia, seperti pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya, dan mengaku telah berbuat dan menistakan agama. "Musti dipertimbangkan apakah ada faktor yang memberatkan atau yang meringankan dalam soal (tuntutan) itu," pungkasnya. Artinya, Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan dipenjara jika tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.


Source: Republika April 20, 2017 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */