Berdasar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020, masa transisi PSBB berlaku sejak 5 Juni 2020 hingga 2 Juli mendatang. Mengutip Kontanb.coid, Selasa (30/6/2020), jika hasil evaluasi PSBB tahap pertama ini tidak berjalan baik, bukan tidak mungkin PSBB di wilayah Jakarta akan kembali diperketat. Menanggapi hal ini, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, jika PSBB kembali diperketat, maka IHSG akan kembali terseret. Baca juga: Keponakan Luhut Resmi Menjabat sebagai Komisaris BEIAkan tetapi, lanjut Reza, sentimen negatif dari pengetatan PSBB itu tidak akan separah sebelumnya. Tidak jauh berbeda, Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani berpendapat, jika pengetatan PSBB terjadi maka IHSG akan kembali tertekan.
Source: Kompas June 30, 2020 15:00 UTC