JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Ihsan Tarore, terancam hukuman empat tahun penjara jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik rekannya, Januarisman alias Aris. Aris melaporkan Ihsan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pernyataan Ihsan yang menyebut Aris tengil dalam sebuah wawancara kira-kira sebulan lalu. [Baca: Aris "Idol" Laporkan Ihsan Tarore ke Polisi]"Kami menduga saudara Ihsan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata kuasa hukum Aris, Zecky Alatas, usai mendampingi Aris membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017). [Baca: Ihsan Tarore Sudah Minta Maaf, Aris "Idol" Tetap Lapor Polisi]Revisi tersebut dilakukan lewat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Source: Kompas July 07, 2017 12:33 UTC