Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara - News Summed Up

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara


JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan penghancuran barang bukti skandal pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 juncto pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan. Mengingat Jaksa menilai Jokdri tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana sesuai pasal 235 juncto pasal 231 juncto pasal 51 KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi tuntutan ini yaitu perbuatan Jokdri dianggap mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.


Source: Jawa Pos July 04, 2019 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */