JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan penghancuran barang bukti skandal pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 juncto pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan. Mengingat Jaksa menilai Jokdri tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana sesuai pasal 235 juncto pasal 231 juncto pasal 51 KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi tuntutan ini yaitu perbuatan Jokdri dianggap mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 11:15 UTC