Jokowi Bantah Tudingan Bayar Rismon soal Perkara Ijazah - News Summed Up

Jokowi Bantah Tudingan Bayar Rismon soal Perkara Ijazah


MANTAN Presiden Joko Widodo membantah isu yang menyebut dirinya memberikan sejumlah uang kepada Rismon Hasiholan Sianipar ihwal perkara dugaan ijazah palsu. Isu yang berembus setelah pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Sianipar ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, menyebutkan bahwa Jokowi membayar hingga Rp 50 miliar berkaitan dengan perkara ijazah palsu tersebut. BACA JUGA Jokowi Bantah JK Soal Kasus Ijazah Palsu Picu Konflik"Logikanya ya, beliau-beliau ini tersangka, kemudian minta RJ ke Polda Metro Jaya, ke penyidik, karena kewenangannya ada di sana. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).


Source: Koran Tempo April 10, 2026 11:43 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */