JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Baca juga: Pemerintah Segera Umumkan 10 dari 29 Lembaga yang Akan DibubarkanBerikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:
Source: Kompas November 29, 2020 07:07 UTC