ANTARA/Muhammad AdimajaTEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menetapkan status darurat kesehatan nasional seiring dengan meluasnya virus corona di Indonesia. "PSHK mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan status darurat kesehatan Covid-19 berbarengan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan secara nasional," kata Fajri dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020. Fajri menjelaskan, penetapan status darurat bencana ini memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Fajri mengatakan penetapan status darurat kesehatan ini akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan berikutnya, termasuk misalnya karantina wilayah. Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, pemerintah pusat wajib memenuhi kehidupan dasar orang yang berada dalam lingkup wilayah karantina kesehatan.
Source: Koran Tempo March 29, 2020 11:37 UTC