INIKATA.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat kritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Fadli, tidak sepantasnya sebuah lembaga nonstruktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan. Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Dengan gaji yang selangit itu, Fadli memandang, BPIP justru kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000Kepala BPIP: Rp 76.500.000Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000Deputi BPIP: Rp 51.000.000Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000
Source: Jawa Pos May 28, 2018 04:07 UTC