Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar - News Summed Up

Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Antasari Azhar tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. (Baca: Antasari Azhar: Presiden Jokowi Peduli dengan Saya)Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi. Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. (Baca: Antasari Azhar, Bayang Misteri yang Tak Memudar)Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.


Source: Kompas January 25, 2017 03:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */