Secara spesifik ia mencontohkan anggaran di bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, tapi yang cair tak sampai 2 persen. Terkait anggaran bidang kesehatan yang disebutkan Jokowi tersebut, Kementerian Kesehatan mengklarifikasi keterlambatan pencairan dana insentif bagi tenaga medis. Menurut Abdul, keterlambatan pencairan dana dikarenakan terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah. Dengan begitu, verifikasi data dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah yang sebelumnya menjadi wewenang Kemenkes dilimpahkan ke Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta.
Source: Koran Tempo June 29, 2020 05:14 UTC