Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Urusan Pemberian Izin - News Summed Up

Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Urusan Pemberian Izin


Pengaturan perhutanan sosial juga dimasukkan dalam Pasal 29A UU Cipta Kerja. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial mendapat pendampingan dalam program-program lanjutan. "Saya ingin mengingatkan perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin ke masyarakat, mengeluarkan SK ke masyarakat tapi yang paling penting adalah pendampingan untuk program-program lanjutan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11). Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan topik 'Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial' yang juga diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju. "Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan mengelola lahan hutan yang sudah diberikan yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agro forestry," ucap Jokowi.


Source: Republika November 03, 2020 04:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */