KOMPAS.com - Presiden Joko Widodomengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly sudah menyampaikan laporan terkait perkembangan terbaru status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan," kata Jokowi. Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang. Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI. Namun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan itu diatur dalam pasal 30 UU yang sama.
Source: Kompas September 11, 2016 13:35 UTC