Jokowi Terbitkan Perpres Penjaminan Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi - News Summed Up

Jokowi Terbitkan Perpres Penjaminan Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi


ANTARA/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis JrTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan ketentuan tentang penjaminan atas pembiayaan pembangunan yang digunakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2020 tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN. "Untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam menyediakan fasilitas pembiayaan diperlukan penjaminan atas pemanfaatan pembiayaan pembangunan," demikian bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis 5 November 2020. Adapun, jaminan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat mencakup jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman, surat utang atau obligasi, serta jaminan atas risiko finansial lain dalam rangka melaksanakan program pemerintah. Kriteria penerima jaminan adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial dalam bentuk selain dari pinjaman dan surat utang atau obligasi kepada BUMN, BUMD, badan usaha atau pelaku usaha.


Source: Koran Tempo November 05, 2020 03:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */