Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ini Tanggapan Serikat Buruh - News Summed Up

Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ini Tanggapan Serikat Buruh


TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyikapi ditekennya Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perpu untuk omnibus law atay UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertimbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022. Adapun Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja.


Source: Koran Tempo December 31, 2022 12:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */