Jual Jatah Raskin, Kejaksaan Tahan Ketua DPRD di BengkuluSelasa, 25 Oktober 2016 | 01:03 WIBTEMPO.CO, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menahan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Abu Bakar, Senin, 24 Oktober 2016. Abu Bakar diduga terlibat penggelapan 18 ton beras miskin (raskin) untuk jatah warga miskin di wilayahnya. "Dilakukan penahanan karena jaksa berpendapat agar proses dapat berjalan efisien dan cepat," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmawansyah pada keterangan persnya sore tadi. Hari ini juga Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan serah terima tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Setelah itu Abu Bakar dibawa dan ditahan di Lapas Curup karena locus delicti perkaranya berada di daerah tersebut.
Source: Koran Tempo October 24, 2016 18:00 UTC