Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata dia melalui pernyataan tertulis, Rabu 1 Maret 2020. Dia mengatakan, banyak berita yang beredar mengabarkan seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek. Apabila sudah masuk kategori tersebut, maka daerah itu dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Source: Koran Tempo April 01, 2020 14:48 UTC