JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas berbasis nomor plat ganjil-genap pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat (21/8/2020). Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari RumahJam ganjil-genap Jakarta 2020 adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster BaruSistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini. Adapun ganjil genap diberlakukan di kawasan:1.
Source: Kompas August 20, 2020 14:03 UTC