Hubungan antara Dinas Perhubungan dan juru parkir resmi bersifat administratif dan operasional karena juru parkir menjalankan tugas berdasarkan aturan dan penugasan dari pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, hubungan antar aktor tersebut belum berjalan secara optimal karena adanya aktor informal, yaitu juru parkir liar. Keberadaan juru parkir liar menyebabkan masyarakat sering kali dikarenakan pungutan parkir liar tanpa karcis dan tanpa kejelasan apakah uang tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak. Keberadaan juru parkir liar yang beroperasi di luar sistem resmi menandakan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan efektif. Akibatnya, juru parkir liar tetap dapat beroperasi tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa sanksi yang memberikan efek jera.
Source: Jawa Pos March 22, 2026 04:33 UTC